Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
( Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi) IDN Times/Istimewa

Lubuk Linggau, IDN Times - Lantaran diduga melanggar kode etik Kepolisian RI (Polri) dua oknum anggota Polres Lubuk Linggau kini ditempatkan di tempat khusus sejak, Kamis (30/3/2023) malam.

Pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dugaan pungutan liar (pungli). Kedua orang anggota ditempatkan di tempat khusus tersebut yakni Aiptu AP dan Briptu TM.

1. Keduanya ditahan lantaran diduga lakukan pungli

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, saat ini pihaknya masih menelusuri apakah dugaan tersebut terbukti benar dilakukan oleh kedua anggotanya.

“Hasil pemeriksaan ada dugaan pungli yang dilakukan keduanya. Makanya langsung ditempatkan di tempat khusus,” ujarnya.

2. Kapolres akan tindak tegas jika terbukti lakukan pungli

Editorial Team

Tonton lebih seru di