Lubuk Linggau, IDN Times - Lantaran diduga melanggar kode etik Kepolisian RI (Polri) dua oknum anggota Polres Lubuk Linggau kini ditempatkan di tempat khusus sejak, Kamis (30/3/2023) malam.
Pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dugaan pungutan liar (pungli). Kedua orang anggota ditempatkan di tempat khusus tersebut yakni Aiptu AP dan Briptu TM.