Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Penipuan, Calon Jemaah Umrah Laporkan Biro Travel di Palembang

Yulian Rais saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: tangkapan layar)
Yulian Rais saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (Dok: tangkapan layar)

Palembang, IDN Times - Warga Palembang bernama Yulian Rais (52) melapor ke Polrestabes Palembang usai tak terima mengalami kerugian akibat jadwal umrah yang mundur dari jadwal ditetapkan. Yulian tak sendiri, dirinya mendaftar untuk mengikuti umrah dengan sembilan orang lainnya mendaftar hendak ke tanah suci.

Namun, hingga tanggal keberangkatan dirinya tak kunjung mendapat kepastian. Dirinya mengaku mengalami kerugian akibat biro travel tersebut tak profesional.

"Seharusnya berangkat Desember ini tapi dari travel umroh membatalkan secara sepihak," ungkap Yulian, Senin (30/1/2024).

1. Travel umrah tak kunjung beri kejelasan soal keberangkatan

ilustrasi melaporkan penipuan (pexels.com/Leeloo The First)
ilustrasi melaporkan penipuan (pexels.com/Leeloo The First)

Yulian menjelaskan, dirinya sempat menanyakan kejelasan jadwal keberangkatan dirinya bersama rekan-rekannya yang lain ke kantor travel umroh yang berada di jalan AKBP Cek Agus Kecamatan IT III Kota Palembang.

Dari sana, Yulian mendapat kabar bahwa keberangkatan mereka yang seharusnya berjalan pada 21 Desember 2024 mengalami penundaan. Travel tersebut berkilah akan memberangkatkan mereka pada 18 Januari 2025 mendatang.

"Kami minta kejelasan. Dari itu kami laporkan," jelas dia.

2. Berharap uang pendaftaran segera dikembalikan

ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)
ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)

Akibat pembatalan secara sepihak itu, Yulian pun meminta ketegasan dari pihak travel. Dirinya pun meminta uang sebesar Rp323.610.400 yang sudah disetorkan ke pihak travel untuk dikembalikan.

"Jika tidak jadi berangkat, kami harap uang kami dapat dikembalikan," jelas dia.

3. Polisi lakukan penyelidikan laporan dugaan penipuan

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya, pada Sabtu (28/12/2024) lalu. Saat ini polisi masih mendalami dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

"Laporan sudah kita terima dan serahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us