Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Malpraktik dalam dunia kesehatan (iStock)

Intinya sih...

  • Oknum bidan Agustina ditahan di Lapas Perempuan Palembang setelah diduga melakukan malpraktik terhadap pelajar SMP berinisial BA (13).
  • Agustina akan menjalani sidang perdana pada 2 Januari 2025 dan ditahan selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan persidangan.
  • Kuasa hukum Agustina akan mempelajari dakwaan untuk menentukan apakah akan melakukan eksepsi, sementara Lapas Perempuan Palembang mengonfirmasi rencana sidang perdana pada 2 Januari 2025.

Palembang, IDN Times - Oknum bidan bernama Agustina tak berkutik saat ditangkap dan ditahan di Lapas Perempuan Palembang. sejak Senin, (23/12/2024) kemarin.

Dirinya menjadi tahanan setelah diduga melakukan malpraktik yang menyebabkan salah seorang pelajar SMP di Palembang berinisial BA (13) mengalami kerusakan mata setelah berobat di tempat praktik tersangka, Selasa (2/7/2024) lalu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di