Ogan Komering Ulu, IDN Times - Pemuda berinisial RA (21) ditangkap Tim Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) karena melecehkan kekasihnya berinisial MV (19). Pelaku memaksa korban melakukan oral seks.
"Korban mengalami percobaan pemerkosaan atau pencabulan. Korban melaporkan kejadian ini ke orang tuanya," ungkap Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, Rabu (27/3/2024).