Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Palembang berupaya mengurangi keberadaan juru parkir (jukir) liar dengan mendata legalitas informasi, melalui Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran (SIAP). Aplikasi itu diharapkan bisa memberi keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Sudah ada sekitar 500 jukir telah terdaftar secara legal dan masih terdapat ribuan lain yang akan ditambah agar seluruhnya terdata," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Rizal, Senin (21/9/2020).
