Palembang, IDN Times - Kementrian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mengeluarkan larangan agar pelaksanaan akad nikah hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tidak diizinkan untuk dilaksanakan di luar Balai Nikah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumsel M. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin menyampaikan, hal tersebut lantaran terus meluasnya pandemi Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia khususnya Sumsel.
"Sebelumnya akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat cukup dihadiri maksimal 10 orang. Mulai April, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA dengan dihadiri tamu dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang," ujarnya, Jumat (3/4).
