Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dampak COVID-19, Kemenag Sumsel Larang Akad Nikah di Luar KUA
Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Kementrian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah mengeluarkan larangan agar pelaksanaan akad nikah hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau tidak diizinkan untuk dilaksanakan di luar Balai Nikah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumsel M. Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin menyampaikan, hal tersebut lantaran terus meluasnya pandemi Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia khususnya Sumsel.

"Sebelumnya akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat cukup dihadiri maksimal 10 orang. Mulai April, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA dengan dihadiri tamu dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang," ujarnya, Jumat (3/4).

1. Sudah meniadakan pendaftaran pernikahan per April tahun 2020

Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Saefudin mengatakan, upaya memutus mata rantai COVID-19, sesuai kebijakan dari pemerintah pusat berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April tahun 2020.

Pihaknya, pun sudah melakukan persiapan sejak awal yakni dengan meniadakan pendaftaran pernikahan per tanggal 1 April hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Kemenag resmi mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah," kata dia.

2. Pendaftar pernikahan sebelum April masih diperbolehkan melangsungkan akad nikah

Ilustrasi pernikahan di masa pandemi COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Seiring dengan edaran yang telah ditetapkan, sambung Saefudin, maka untuk pendaftar pernikahan sebelum bulan April. Mereka masih bisa melangsungkan akad nikah namun dengan syarat hanya dilakukan di KUA.

"Bagi yang sudah mendaftar sebelum April tetap diadakan namun sesuai aturan pembatasan. Terkait ini kita akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah COVID-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula," sambungnya.

3. Minta masyarakat Sumsel memahami situasi COVID-19

Ilustrasi pernikahan di masa pandemik COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Saefudin menambahkan, dengan peniadaan pendaftaran pernikahan sementara ini. Dirinya berharap masyarakat bisa menerima kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah upaya kebaikan bersama.

"Aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan COVID-19 agar tidak makin meluas," tambahnya.

Semoga, lanjut Saefudin, warga memahami dan memaklumi kondisi. "Pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak. Apalagi, berdampak signifikan dalam proses pelayanan masyarakat, baik pelayanan nikah, haji, maupun pelayanan-pelayanan lain," tandas dia.

Editorial Team

Related Article