Dadang Iskandar Dijerat Pembunuhan Berencana, Pengacara: Tidak Tepat

- Pengacara Dadang Iskandar keberatan dengan penerapan Pasal 340 KUHP untuk kliennya.
- Polda Sumatra Barat menjerat Dadang dengan ancaman hukuman mati, tapi pengacara menilai tidak tepat.
- Klien pengacara menembak korban AKP Ulil Ryanto Anshari karena spontan setelah tersangka kesal korban tidak menjawab salamnya.
Padang, IDN Times - Pengacara Dadang Iskandar, Ricky Hadiputra keberatan dengan penerapan pasal soal pembunuhan berencana untuk kliennya. Pasal pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menurut saya lebih tepatnya itu pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Ricky kepada IDN Times pada Rabu (4/12/2024).
Seperti diketahui, Polda Sumatra Barat menjerat Dadang dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
1. Pengacara menilai, penerapan pasal pembunuhan berencana tidak tepat

Ricky menilai, penerapan Pasal 340 KUHP itu tidak tepat. Untuk menerapkan pasal itu, kata dia, Polda Sumbar harus membuktikannya dalam penyidikan. Sementara itu, menurut dia, sejumlah fakta dan bukti yang ada saat ini belum memastikan ke arah pembunuhan berencana.
Salah satunya terkait tersangka Dadang yang membawa senjata api. "Menurut hemat kami, seorang personel kepolisian pasti dan harus tetap membawa senjatanya kemanapun dan kapanpun," katanya.
2. Dadang menembak korban karena spontan

Ricky juga mengklaim, kliennya menembak korban AKP Ulil Ryanto Anshari karena spontan setelah tersangka kesal kepada korban yang tidak menjawab salamnya.
"Itu murni hanya emosi sesaat saja dan tidak direncanakan sebelum melakukan penembakan tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, insiden polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November lalu. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, diduga menembak di area parkir Polres. Insiden ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.43 WIB dan kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
3. Polisi tembak polisi di Solok Selatan bermula dari penangkapan 2 tersangka terkait tambang

Kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan bermula ketika ada penangkapan 2 orang pelaku tambang galian C ilegal di daerah itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan menyatakan bahwa AKP Dadang meminta agar AKP Ryanto Ulil membebaskan 2 orang tersebut.
"Karena kesal rekanannya tidak dilepaskan, pelaku menembak korban 2 kali di bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Setelah melakukan penembakan, AKP Dadang juga langsung menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang membuat kaca rumah itu pecah dan ditemukan 6 selongsong peluru.