Palembang,IDN Times - Chandra (34) terpaksa batal mudik lebaran setelah muncul aturan dari pemerintah pusat. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya mengaku harus patuh dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021, mengenai larangan cuti dan mudik lebaran bagi pegawai negeri sipil.
"Sebelumnya sudah ada rencana buat mudik, apa lagi libur cukup lama. Tahun lalu kami sudah tidak mudik, ditambah ada imbauan Gubernur kalau mudik di Sumsel diperbolehkan. Namun seluruhnya berubah karena aturan terbaru, jadi terpaksa batal mudik," ungkap Chandra kepada IDN Times, Rabu (5/5/2021).