Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cerai 2 Kali, Duda Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung Sendiri

(Polsek Pasemah Air Keruh saat mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung) IDN Times/Istimewa

Empat Lawang, IDN Times - Perbuatan Nopi Ariska (40) warga Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terbongkar. Pria ini memerkosa putri kandungnya RM (14) sejak korban di bangku kelas VI SD hingga kelas VIII SMP.

Tindak asusila dilakukan pelaku hingga puluhan kali, hingga akhirnya korban tak tahan lagi dan melapor kepada keluarganya. Pelaku Nopi berhasil diamankan di rumah, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

1. Korban diancam akan dibunuh dengan pisau

google

Kapolsek Paiker, Ipda Hendri Suhendri mengatakan, pelaku berstatus dua kali menduda. Korban sudah 30 kali jadi sasaran dan yang terakhir pengakuan korban terjadi 15 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku sengaja memilih waktu rumah sedang sepi. Ia selalu mengancam korban menggunakan Kuduk (jenis pisau). Pelaku akan membunuh anaknya jika tidak mau melayani," ujarnya.

2. Korban kabur ke rumah neneknya

Google

Korban akhirnya pasrah, ketakutan, dan memendam perlakuan sang ayah dalam waktu yang cukup lama. Hingga akhirnya korban kabur dari rumah neneknya.

"Korban mengadu pada kakek dan ibu kandung. Lalu ibu kandungnya, RS, melapor ke Polsek Paiker pada 28 Maret kemarin,” terang Hendri.

3. Pernikahan pelaku sudah dua kali kandas

Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Ibu kandung korban, RS, sudah bercerai dengan pelaku sejak korban berusia 2 tahun. Setelah korban besar, ibunya lalu menikah lagi dan pindah bersama suaminya ke Provinsi Bengkulu. 

“Selama ini korban tinggal bersama neneknya di Empat Lawang. Pelaku juga sempat menikah lagi, namun pernikahannya yang kedua juga berakhir dengan perceraian. Sejak itu, dia melampiaskan nafsunya kepada putri kandung sendiri," bebernya.

Sejak menerima laporan pada 28 Maret lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah alat buktinya cukup, pada hari keempat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us