Palembang, IDN Times - Calon pengantin wanita bernama Junita melarikan diri sepekan sebelum hari pernikahannya. Hal itu membuat pihak mempelai pria tak terima dan meminta ganti rugi mahar yang telah diberikan.
Perwakilan keluarga mempelai pria yang diwakili Suparman, meminta pengembalian uang pengganti mahar sebesar Rp25 juta kepada pihak keluarga mempelai wanita.
"Pertemuan keluarga sudah dilakukan bersama perangkat desa di sana (Desa Kuang Dalam Timur, Kabupaten Ogan Ilir). Dalam pertemuan itu, Suparman meminta uang pengganti mahar sebesar Rp20 juta. Lalu uang tebus malu Rp5 juta," ungkap paman Junita, Dahri, Senin (4/12/2023).