Palembang, IDN Times - Puluhan massa aksi gabungan buruh se-Sumatra Selatan (Sumsel) berunjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Gubernur Sumsel. Demonstrasi ini menuntut pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
"Kita ingin aturan soal Permenaker nomor 2 tahun 2022 bukan direvisi melainkan dicabut. Berlakukan Permenaker yang lama," ungkap Hermawan sebagai Koordinator Aksi aat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (2/3/2022).