Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah

Palembang, IDN Times - Puluhan massa aksi gabungan buruh se-Sumatra Selatan (Sumsel) berunjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Gubernur Sumsel. Demonstrasi ini menuntut pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
"Kita ingin aturan soal Permenaker nomor 2 tahun 2022 bukan direvisi melainkan dicabut. Berlakukan Permenaker yang lama," ungkap Hermawan sebagai Koordinator Aksi aat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (2/3/2022).
1. Tidak semua buruh mendapat pesangon
Hermawan menilai, Permen yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dianggap menyulitkan pekerja. Mereka yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa mencairkan JHT jika belum mencapai usia 56 tahun.
"Kawan-kawan yang PHK akan merasa berat dengan kebijakan ini. Mereka tidak bisa bertahan hidup, karena kadang pesangon pun mereka tidak dapat saat PHK. Uang JHT inilah menjadi pertahanan mereka sehari-hari," beber dia.