UU Cipta Kerja Inkonstitusional, UMP Sumsel Akan Dikaji Ulang

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengatakan, dirinya meninjau kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel yang tidak mengalami kenaikan pada 2022 mendatang.
Pengkajian ulang persoalan upah ini ia lakukan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penangguhan pelaksanaan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sangat mungkin ada kenaikan, jika tidak menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) dan rumus-rumus pengupahan," ungkap Deru saat menemui massa yang berunjuk rasa, Selasa (30/11/2021).
1. Tuntutan buruh akan diakomodir ke pemerintah pusat

Deru menjelaskan, tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sekitar 7-10 persen tak bisa diputuskan oleh dirinya. Dalam proses pengupahan, pemerintah perlu melibatkan elemen buruh dan pengusaha untuk mencari solusi bersama.
"Tentu kita akan pelajari dari sekian banyak tuntutannya. Ini kan ada kementerian yang membidangi, kita akan diskusikan lagi bahwa persoalan di Sumsel begini. Kalau sebagian tuntutan bisa diakomodir, pasti akan kita akomodir," ungkap Deru.
2. Kenaikan UMP yang tidak rasional bakal memberatkan pengusaha

Menurut Deru, elemen penting yang harus dipikirkan sebelum menaikkan upah tidak hanya melihat dari satu sisi. Perlu pertimbangan secara matang, terutama dari sisi pengusaha.
"Kalau tuntutannya memberatkan pihak yang dituntut, misalnya UMK/UMP yang tidak rasional, justru bisa berdampak pada perusahaan tempat mereka (buruh) bernaung," ungkap dia.
3. Pemprov Sumsel yakin menjadi penyeimbang

Deru menegaskna, Pemprov Sumsel akan menjadi pihak yang adil dalam memutus persoalan UMP dan UMK. Aspirasi yang sudah masuk akan ditampung terlebih dahulu.
"Kita memang harus menjadi penyeimbang. Kebutuhan buruh terakomodir, kebutuhan perusahaan juga terpenuhi," tutup dia.