Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumur  minyak illegal di Dusun IV Parung, dekat rawa Sungai Dawas, Sungai Lilin kembali meledak dan terbakar. (Dok. Polres Muba)
Sumur minyak illegal di Dusun IV Parung, dekat rawa Sungai Dawas, Sungai Lilin kembali meledak dan terbakar. (Dok. Polres Muba)

Intinya sih...

  • Bupati Muba melaporkan 20 ribu sumur minyak ilegal ke Kementerian ESDM

  • Toha menegaskan akan all out menindaklanjuti legalitas sumur minyak rakyat di Muba, termasuk kerja sama dengan Petro Muba

  • Hingga 10 Agustus lalu terdata ada 20 ribu lebih sumur minyak yang sudah diinventarisasi dan diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin (Muba), M Toha sudah melaporkan puluhan ribu sumur minyak ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Muba ke Kementerian ESDM.

Upaya ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat. Selama proses inventarisasi, Pemkab Muba sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait tata kelola minyak.

1. Toha tegaskan dirinya Bupati, bukan lagi tauke minyak

Bupati Muba M Toha. (Dok. Pemkab Muba)

Toha menjamin, dirinya bersama Forkopimda di Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini. Karena Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 momentum kebersamaan dengan 200 ribu masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak di Muba.

"Saya tegaskan saat ini saya Bupati, bukan tauke (bos) minyak lagi. Jadi saya akan memikirkan seluruh kepentingan masyarakat di Muba," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk BUMD yang sudah siap dan diajukan yakni Petro Muba, pasalnya Petro Muba sudah melengkapi persyaratan.

"Untuk koperasi dan UMKM sudah ada yang mengajukan, tetapi masih belum memenuhi persyaratan. Tapi prinsipnya ini terbuka silakan saja kalau ada Koperasi dan UMKM yang ingin mengajukan," jelas Toha.

2. Kerja sama dengan Petro berlaku 4 tahun usai ditetapkan

Ilustrasi sumur minyak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi menjelaskan, kerja sama produksi antara kontraktor dengan BUMD, koperasi, maupun UMKM diatur dalam Permen ESDM 14/2025. Kerjasama ini berlaku pada masa penanganan sementara, maksimal empat tahun sejak regulasi tersebut ditetapkan.

“BUMD, koperasi, dan UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan, kesehatan kerja, serta lingkungan hidup. Sementara kontraktor wajib memastikan penerimaan minyak sesuai aturan,” ucap Khadafi.

3. Hingga 10 Agustus lalu terdata ada 20 ribu lebih sumur minyak

Polisi mengamankan lokasi sumur minyak terbakar di Muba. (Dok. Polres Muba)

Sebelumnya Kepala Bagian SDA Setda Muba, Yulius Adi memaparkan, lahirnya Permen ESDM 14/2025 ini akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa kepastian hukum.

“Alhamdulillah berkat jerih payah bersama Permen ini akhirnya terbit. Setelah itu kami langsung bergerak melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat. Hingga 10 Agustus lalu, sekitar 20 ribu lebih sumur sudah kami data dan serahkan ke Dinas ESDM Provinsi,” ujar Yulius.

Lanjutnya, pemerintah daerah kini berperan dalam pemberian legalitas, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

"Fokusnya adalah keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan hingga peningkatan produksi migas," jelasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team