Pemuda Muba Bawa Kabur Anak di Bawah Umur dan Diajak Nikah Siri

- Adik korban terima pesan surat keterangan menikah siri
- Pelaku langsung diringkus polisi di rumahnya
- Pelaku dikenakan pidana perlindungan anak
Musi Banyuasin, IDN Times - Hubungan tak direstui membuat Androw (24) warga Sungai Lilin Kabupaten Muba ini tak bisa berpikir panjang lagi. Pria ini ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur dan diajak menikah siri tanpa persetujuan orang tua korban.
Pelaku dilaporkan Ema, ibu korban yang menyadari anak gadisnya itu telah hilang dari rumah, Selasa (29/7/2025) pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berada di Kecamatan Batang Hari Leko.
1. Adik korban terima pesan surat keterangan menikah siri

Saat itu, ibu korban terbangun untuk buang air kecil dan mendapati anaknya, SS (17), sudah tidak ada di rumah. Mengetahui hal tersebut, ia langsung melaporkan kepada suaminya.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Rabu (30/7/2025), keluarga korban menerima pesan WhatsApp melalui Ali, adik korban yang berisi surat keterangan bahwa korban telah menikah siri dengan pelaku.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Muba. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik menetapkan Androw sebagai tersangka.
2. Pelaku langsung diringkus polisi di rumahnya

Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean mengatakan, kasus ini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres Muba juga sudah menangkap pelaku di rumahnya.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan dititipkan ke Rutan Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut. Korban juga sudah dijemput pihak keluarga dan kondisinya baik-baik saja," ujarnya.
3. Pelaku dikenakan pidana perlindungan anak

Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa selembar akta kelahiran atas nama korban, selembar surat keterangan menikah siri atas nama Androw dan korban. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 332 Ayat (1) KUHpidana tentang Perlindungan Anak.
"Kami masih mendalami motifnya, meskipun alasannya suka sama suka. Namun perbuatan melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, walaupun itu kemauan perempuan itu sendiri tetap tidak dibenarkan," ucap Kasi Humas.