Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Korupsi Tol Muba, PT SMB Sebut Lahan Bukan Hutan Negara

Kuasa Hukum PT SMB, Jody Nugraha
Kuasa Hukum PT SMB, Jody Nugraha. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • PT SMB mengklaim memiliki surat kepemilikan lahan yang jelas dan berdasar hukum.
  • Perusahaan ini tidak masuk dalam perusahaan yang tidak memiliki izin dari Kemenhut.
  • Berbagai perusahaan kelapa sawit di Sumsel termasuk dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus korupsi pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino tahun 2024 terus bergulir. Klaim pengadaan lahan Tol melalui PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) ini menyeret mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansyur dan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, Yudi Herzandi.

Tim kuasa hukum dari PT SMB menyebutkan jika lahan yang dimiliki oleh PT SMB tidak masuk kawasan hutan atau milik negara, artinya resmi milik pribadi, bukan hutan suaka milik negara. Hal ini berdasarkan pada keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI yang menerbitkan peraturan baru guna menertibkan kawasan hutan dan memastikan pemenuhan persyaratan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 36/2025, tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kemenhut. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

1. Surat kepemilikan lahan PT SMB jelas dan memiliki dasar hukum

Kejari Muba sita lahan Halim Ali di Tungkal Jaya Muba.
Kejari Muba sita lahan Halim Ali di Tungkal Jaya Muba. (Dok. Kejari Muba)

Kuasa Hukum PT SMB, Jody Nugraha mengatakan, jika masih ada pihak yang menyebutkan lahan yang dimiliki PT SMB adalah hutan suaka milik negara, itu keliru dan terkesan fitnah.

"Silakan baca Permenhut Nomor 36 Tahun 2025. Lahan PT SMB tidak masuk dalam kawasan hutan," ujarnya.

Menurutnya, semua surat kepemilikan lahan PT SMB jelas, dan semuanya memiliki dasar hukum. Jika ada pihak yang berlandaskan SK Kemenhut 2001, hal itu sudah disampaikan oleh Ombudsman RI bahwa SK tersebut mal administrasi.

"Rekomendasi Ombudsman RI tentang permasalahan pelayanan publik di Kabupaten Muba pascapenerbitan SK Menteri Kehutanan nomor 8221 Menhut-Il tahun 2013 sudah cukup jelas," ujarnya.

SK tersebut menerangkan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Provinsi Sumsel dan SK Menteri Kehutanan nomor : 8661Menhut-ll/2014 tentang kawasan hutan konservasi perairan Provinsi Sumsel.

2. PT SMB tak masuk dalam perusahaan yang tidak memiliki izin dari Kemenhut

Penyidik Kejari Muba menggeledah 3 ruangan Pemkab Muba.
Penyidik Kejari Muba menggeledah 3 ruangan Pemkab Muba. (Dok. Kejari Muba)

Jody menambahkan, atas rekomendasi Ombudsman RI tersebut, Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan nomor: 822/Menhut-ll/2013 serta keputusan nomor : 866/Menhut-ll/2014 tentang kawasan hutan konservasi perairan Provinsi Sumsel, yang dalam peta lampiran keputusan tersebut, pada lokasi Dangku II seluas 9.329 Ha ditetapkan menjadi Kawasan HSM.

"Yang perlu dicatat bahwa PT SMB tak masuk dalam perusahaan yang tidak memiliki izin dari Kemenhut yang tertuang dalam SK nomor 36 tahun 2025," jelasnya.

3. Daftar perusahaan dan grup sawit termasuk dalam kawasan hutan

ilustrasi kebun kelapa sawit
ilustrasi kebun kelapa sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)

Berikut adalah daftar perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Sumsel yang termasuk dalam kawasan hutan dan tidak memiliki perizinan (dalam proses maupun ditolak) Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 36/2025:

  1. PT Berkat Sawit Sejati, Musim Mas Group (Muba)

  2. PT Cangkul Bumi Subur, Salim Ivomas Group (Muba)

  3. PT Cipta Tunggal Asri (Muba)

  4. PT Djuanda Sawit Lestari, Sinarmas Agro Group (Mura)

  5. PT Hindoli (1), Cargill Group, (Muba-Banyuasin)

  6. PT Hindoli (2) (Pabrik), Cargill Group (Muba)

  7. PT Hindoli (3) (Kebun), Cargill Group (Muba-Banyuasin)

  8. Koperasi Unit Desa Minanga Ogan (OKI)

  9. PT Musi Banyuasin Indah, Wilmar Group (Muba)

  10. PT PP London Sumatera (Kebun Arta Kencana & Kebun Kencana Sari), Lonsum Group (Lahat)

  11. PP London Sumatra Indonesia Tbk (Gunung Bais), Lonsum Group (Mura, Muratara)

  12. PP London Sumatra Indonesia Tbk (Terawas), Lonsum Group (Mura, Muratara)

  13. PTPN VII (Banyuasin-Muba)

  14. PT Sari Persada Raya (Muba)

  15. PT Sari Persada Raya (Muba)

  16. PT Sumatra Agri Sejahtera, Lonsum Group (Mura)

Grup:

  1. Musim Mas

  2. Salim Ivomas

  3. PT Cipta Tunggal Asri

  4. Sinarmas Agro

  5. Cargill (Hindoli)

  6. Kopdes Minanga Ogan (OKI)

  7. Wilmar Group

  8. London Sumatera Group

  9. PTPN VII

  10. PT Sari Persada Raya

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us