Palembang, IDN Times - Terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, resmi dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kapling 3C ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (21/ 7/2021).
Pemindahan Juarsah telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa agar yang bersangkutan dipindahkan ke Palembang dan memudahkan koordinasi menghadapi persidangan.
"Hari ini terdakwa dipindahkan ke rutan Pakjo atas dasar penetapan hakim," ungkap JPU KPK, M Asri Irawan, Rabu (21/7/2021).