Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bripka RRM Aniaya Mantan Pacar, Kapolrestabes Palembang Minta Maaf

Bripka RRM Aniaya Mantan Pacar, Kapolrestabes Palembang Minta Maaf
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya Sih
  • Kapolrestabes Palembang memohon maaf atas penganiayaan Bripka RRM terhadap Wina Septianty, mantan pacarnya.
  • Harryo berjanji akan memperbaiki nama baik kepolisian di hadapan publik dan kasusnya ditangani Propam Polrestabes.
  • Wina telah membuat laporan ke pihak kepolisian dan Bripka RRM telah ditangkap oleh Polda Sumsel terkait penganiayaan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono memohon maaf kepada Wina Septianty (25), korban penganiayaan Bripka RRM yang merupakan anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas).

"Saya mohon maaf terulang kembali adanya oknum personel kepolisian khususnya anggota Polrestabes Palembang yang melakukan tindakan tercela," katanya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

1. Kasus Bripka RRM sedang ditangani Propam Polrestabes

Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)
Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)

Harryo berjanji akan memperbaiki nama baik kepolisian di hadapan publik. Selain itu, dirinya pun prihatin atas tindakan Bripka RRM yang dilakukannya terhadap Wina yang diketahui sudah jadi mantan pacar. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Propam Polrestabes.

"Kami berjanji akan memperbaiki. Kami sampaikan benar kejadian (penganiayaan) terjadi. Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota pada seksi Propam Polrestabes Palembang," jelas dia.

2. Pemeriksaan Bripka RRM dilakukan Polrestabes Palembang

ilustrasi trauma penganiayaan KDRT (freepik.com/freepik)
ilustrasi trauma penganiayaan KDRT (freepik.com/freepik)

Diketahui korban telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan pertama dibuat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Sumsel terkait kode etik.

“Yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan di Polrestabes Palembang. Namun tadi, kami mendapatkan informasi akan dilakukan penarikan penanganan perkara di Polda Sumsel, khususnya Subdit Paminal Propam Polda Sumsel," kata Harryo.

3. Pascakorban melapor, Bripka RRM ditangkap

Ilustrasi perempuan sedang depresi (pexels.com/David Garrison)
Ilustrasi perempuan sedang depresi (pexels.com/David Garrison)

Diketahui, anggota Polisi berinisial Bripka RRM dilaporkan ke Polda Sumsel lantaran telah menganiaya perempuan bernama Wina Septianty (25) yang merupakan mantan pacarnya.

Setelah laporan itu, kemudian Polda Sumsel menangkap Bripka RRM yang dilaporkan menganiaya mantan pacarnya Wina Septianty (25). Penangkapan itu berlangsung Rabu (16/4/2025) malam.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Martin Tobing
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More