Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Najib yang diperiksa sejak siang hari akhirnya keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) tanpa menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan.
Najib menjadi tersangka ke-12 yang telah ditahan oleh Kejati Sumsel. Rencananya Najib akan ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang
"Akmad Najib ditetapkan sebagai tersangka yang mana pada hari ini juga ada dua tersangka yang ditetapkan petang hari ini," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).