Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Akhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Najib yang diperiksa sejak siang hari akhirnya keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) tanpa menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan. 

Najib menjadi tersangka ke-12 yang telah ditahan oleh Kejati Sumsel. Rencananya Najib akan ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang 

"Akmad Najib ditetapkan sebagai tersangka yang mana pada hari ini juga ada dua tersangka yang ditetapkan petang hari ini," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).

1. Kesehatan Najib diperiksa di gedung Kejati Sumsel

Asisten Satu Pemprov Sumsel bagian Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Akhmad Najib mengalami penurunan. Hal ini membuat penyidik Kejati Sumsel memanggil tim kesehatan RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) untuk diperiksa. 

Najib diiringi penyidik ke mobil sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Pakjo. Ia mengenakan kemeja batik biru, dan hanya terdiam saat dibawa ke luar gedung Kejati Sumsel.

"Mohon doanya saja," kata Najib singkat kepada awak media yang telah menunggunya.

2. Najib diperiksa delapan jam dan mengalami shock

Editorial Team

Tonton lebih seru di