Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kontestan pilkada serentak 2020 yakni calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU), Johan Anuar. Johan ditahan hingga 29 Desember mendatang usai penyidik KPK menyerahkan tersangka bersama barang bukti.
"Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ungkap Ali Fikri lewat siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (10/12/2020).