Palembang, IDN Times – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan agar subsidi haji pada tahun 2025 disesuaikan, sehingga jemaah diharapkan membayar sekitar 70 persen dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), sementara sisanya 30 persen ditanggung oleh subsidi pemerintah.
"Idealnya, jemaah membayar 70 persen dari BPIH dan 30 persen bersumber dari subsidi. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR RI," ungkap Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, Kamis (12/9/2024).