Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda Sumsel, Nasrun Umar beserta Kadinkes Sumsel Lesty Nurainy (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) kembali mengubah aturan larangan mudik. Kini, Pemprov Sumsel mencabut izin mudik lokal bagi masyarakat Sumsel.

Kebijakan ini diambil menyikapi larangan mudik yang dikeluarkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional, Doni Monardo. Apalagi jumlah kasus COVID-19 di Bumi Sriwijaya masih cukup tinggi.

"Prinsipnya jelas akan dilakukan Pemprov Sumsel mengenai larangan. Jika pusat melarang, kita integralkan dengan kebijakan di daerah. Kita lanjutkan yang sudah digariskan pemerintah pusat," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Nasrun Umar, Senin (3/5/2021).

1. Sumsel ikuti arah kebijakan pemerintah pusat

Default Image IDN

Nasrun menjelaskan, jika sebelumnya Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor 025 pada 27 April 2021 memberikan arahan ketentuan masyarakat yang boleh meninggalkan wilayahnya untuk mudik lokal, maka pengecualian hanya berlaku bagi orang sakit, ibu hamil, ada keluarga meninggal, dan perjalanan dinas.

"Maknai SE gubernur itu sesuai satuan narasi dari kebijakan pusat. Larangan mudik ketat harus dilakukan, itu maknanya," jelas dia.

2. Posko pemeriksaan tetap didirikan di daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di