Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Berkas perkara tersangka Obby Frisman Arkataku (24), atas kasus tewasnya Dlw (14), siswa SMA Taruna Indonesia, sudah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk disidangkan.  

1. Berkas sudah tahap P18

Dok.IDN Times/Istimewa

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, saat ini berkas yang ada sudah pada tahap 1 atau P18, dan pihak kejaksaan masih memeriksa bukti berkas untuk menetapkan dokumen lengkap untuk disidangkan.

"Berkas sudah kita serahkan beberapa waktu lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera P21. Sekarang berkas penyelidikannya masih diteliti kejaksaan," jelas Didi, Senin (12/8).

2. Tersangka Obby dan tersangka AS dimungkinkan akan disidang bersamaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di