Berkas Masjid Raya Sriwijaya Lengkap, Alex Noerdin Segera Disidang

Palembang, IDN Times - Perkara kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumsel.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merampungkan hasil penyidikan, dan segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Berkas perkara Alex Noerdin Cs akan segera naik untuk tahap kedua," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Jumat (17/12/2021).
1. Berkas anak buah Alex juga rampung tahap satu
Tak hanya Alex, ada lima tersangka lain yang berkasnya dianggap lengkap dan segera naik ke tahap dua. Mereka adalah Mudai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dan Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel.
Mantan Plt Wali Kota Palembang, Akhmad Najib, yang sempat menjabat Asisten Kesra Sumsel, turut serta diproses. Lalu Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran BPKAD yang menjabat Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, dan Loka Sangganegara sebagai Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
"Jadi untuk berkas perkara keenam tersangka tersebut dinyatakan JPU Kejati Sumsel telah P21 atau lengkap," jelas dia.