Palembang, IDN Times - Perkara kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumsel.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merampungkan hasil penyidikan, dan segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Berkas perkara Alex Noerdin Cs akan segera naik untuk tahap kedua," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Jumat (17/12/2021).