Palembang, IDN Times - Dua berkas perkara tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya serta kasus perdagangan gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).
Kedua tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Begitu juga dengan dan Mudai Madang dalam waktu dekat akan naik ke meja hijau.
"Kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka. Dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan, maka para tersangka segera disidangkan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) dari Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (26/1/2022).