Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang, IDN Times - Dua berkas perkara tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya serta kasus perdagangan gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

Kedua tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Begitu juga dengan dan Mudai Madang dalam waktu dekat akan naik ke meja hijau.

"Kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka. Dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan, maka para tersangka segera disidangkan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) dari Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (26/1/2022).

1. Jadwal sidang Alex Noerdin menunggu Majelis Hakim

Pelimpahan berkas perkara korupsi Alex Noerdin cs di Palembang (IDN Times/istimewa)

Alex Noerdin dan Mudai Madang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya, Alex menjabat Gubernur Sumsel dan Mudai Madang menjabat Bendahara Pembangunan Masjid. Kasus masjid naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kerugian negara.

Sedangkan untuk kasus korupsi PDPDE, Alex Noerdin selaku Gubernur diduga terlibat dalam penyelewengan penjualan gas negara sejak tahun 2011-2019 Sumsel. Sedangkan Mudai Madang menjabat sebagai Komisari BUMD Sumsel PDPDE .

"Tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim," beber dia.

2. Dua tersangka lain turut diproses

Editorial Team

Tonton lebih seru di