Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Dua berkas tersangka Masjid Raya Sriwijaya, yakni Mukti Sulaiman sebagai mantan Sekda Sumsel dan Kepala Biro Kesra, Ahmad Nasuhi, dinyatakan sudah lengkap. Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan.

"Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begini, penyidik akan segera mengurus untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Khaidirman, Kamis (2/9/2021).

1. JPU akan segera serahkan berkas perkara

Default Image IDN

Menurut Khaidirman, berkas perkara yang lengkap mengartikan penyidikan pihaknya telah selesai. Pihak Kejati Sumsel telah menemukan ada dugaan korupsi kedua tersangka sehingga perlu dilakukan pembuktian dalam persidangan.

"Berkas sudah dilimpahkan dari penyidik kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selebihnya kita serahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak JPU," ujar Khaidirman.

2. Kuasa hukum Ahmad Nasuhi belum menerima pelimpahan berkas

Editorial Team

Tonton lebih seru di