Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas Cawako Independen Charma Aprianto KPU Palembang Dikembalikan

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KPU Palembang mengembalikan berkas pencalonan independen yang tidak memenuhi syarat suara.
  • Tiga calon independen tidak mendapatkan dukungan suara sesuai syarat KPU Palembang.
  • Pengecekan suara dilakukan hingga waktu terakhir, namun salah satu calon keberatan atas hasil jumlah suara yang tidak memenuhi syarat.

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mengembalikan berkas bakal calon Wali Kota (Wako) karena tidak memenuhi syarat suara pencalonan independen. Daftar Cawako tersebut yakni Charma Aprianto, Fingki (Fitriana), dan Masagus Ahmad Fauzan.

Mereka bertiga tidak mendapatkan dukungan suara sesuai syarat KPU Palembang. Nama-nama tersebut tidak mampu mengumpulkan suara lebih dari 79.661 dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di 10 kecamatan.

1. Batas pengumpulan suara sudah habis masa

Jembatan Ampera Palembang (Instagram/Fariz.izen)

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati mengatakan, pengembalian berkas pendaftaran telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Pengembalian tersebut sekaligus dengan masa waktu pengumpulan suara yang sudah habis dari waktu yang ditentukan KPU.

"Jadi tidak bisa dilengkapi karena waktunya sudah habis. Tinggal menunggu kebijakan dari KPU RI, apakah itu diperpanjang atau gugur dengan sendirinya walaupun mereka keberatan mereka bisa melakukan upaya hukumnya bisa ke Bawaslu, sengketa proses," katanya, Selasa (14/5/2024).

2. Penghitungan suara cawako independen dilakukan manual

Ilustrasi. Proses pendaftaran Pilkada 2024. (IDN Times/ Agung Sedana)

Pengecekan suara untuk ketiga nama pendaftar Cawako Palembang jalur independen dilakukan bersama petugas, hingga waktu terakhir tercatat pada Selasa (14/5/2024) kemarin.

“Karena itu perpanjangan untuk menghitung dari semalam hingga magrib, karena kami hitung manual, hitung satu-satu ,” kata dia.

3. Charma keberatan waktu pengumpulan dukungan suara

Ilustrasi kantor KPU (IDN Times/Endy Langobelen)

Sementara kata salah satu Bakal Calon (Balon) Walikota Palembang jalur independen, Charma Aprianto, dirinya keberatan atas hasil jumlah suara yang tidak memenuhi syarat.

“Kami bawa dan didokumentasikan dan dihitung bersama, bahwa KTP kami 215 ribu lebih dari cukup, tiga kali lipat malahan,” timpalnya.

4. Charma sebut pengumpulan surat suara terlalu singkat dan mepet

Jembatan Ampera Palembang (Foto: Instagram @pariwisata.palembang)

Charma melanjutkan, waktu yang diberikan KPU Palembang juga terbilang singkat dan mepet. Yakni cuma 5 hari dan fomulir B1 KWK tiga kali berubah. Hal tersebut kata dia membuat calon yang mendaftar tak sanggup menggumpulkan suara.

"Siapa yang sanggup kecuali dibantu jin. Kita minta penundaan sampai akhir bulan, kalau KTP sudah aku bawa 215 ribu. Kami isi form baru beberapa ribu yang lain belum bisa diisi. Silakan diverifikasi, kalau sekarang dukungan masyarakat ratusan ribu percuma dihambat oleh system,” jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us