Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Beredar Baliho Dukung Kotak Kosong, KPU Sumbar Bilang Ini

Baliho dukungan kotak kosong (Foto: Istimewa)

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat merespons adanya spanduk ajakan mencoblos kotak kosong di Kabupaten Dharmasraya yang menampilkan foto Ketua KPU RI.

Respon tersebut diungkapkan melalui sebuah pers rilis yang diterima IDN Times pada Kamis (03/10/2024).

1. Spanduk ajakan coblos kotak kosong

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: Halbert Caniago)

Beredar di Kabupaten Dharmasraya beberapa spanduk soal ajakan mencoblos kotak kosong dengan memajang foto Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Baliho itu bertuliskan 'Jangan Golput, pilih kotak kosong dilindungi undang-undang' 'KPU mengizinkan pemilih untuk mengkampanyekan dan mencoblos kotak kosong'.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU SUmbar Ory Sativa Syakban mengungkapkan bahwa mengkampanyekan kotak kosong memang tidak dilarang. Meskipun begitu, dengan memasang foto Ketua KPU RI yang menjadi permasalahan.

2. Akan bongkar seluruh spanduk

Komisiner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (Foto: KPU Sumbar)

Ory mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pembongkaran spanduk-spanduk tersebut.

"Kami sudah instruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flayer tersebut," katanya.

Ia menegaskan, KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya. Tetapi, KPU Sumbar tidak melarang adanya ekspresi pemilih untuk menyuarakan memilih kolom kotak kosong dan memilih kolom bergambar paslon.

3. Kampanye menurut KPU Sumbar

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: Halbert Caniago)

Ory mengatakan bahwa semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

"Sebagai bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampanye, seperti adanya struktur Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye atau Relawan yang disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian," katanya.

Sebagai penyelenggara pemilu, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi tentang pilkada dengan satu pasangan calon, kami Pastikan KPU Dharmasraya akan proporsional dalam mengedukasi dan dalam melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat Dharmasraya.

4. Jamin hak pemilih

Komisiner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (Foto: KPU Sumbar)

KPU Sumbar, juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihannya, apakah ingin mendukung pasangan calon atau mencoblos kotak kosong.

"Kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional sebagaimana tertuang dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015.Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dengan cara mencoblos," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us