Palembang, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM Unsri) mengecam keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang meringankan hukum untuk dosen cabul. PT meringankan hukuman Reza Ghasarma (38) saat banding dari delapan tahun penjara menjadi setengahnya.
"Bagi kami ini merupakan preseden buruk peradilan di Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus," ungkap Presiden Mahasiswa BEM Unsri, Hansen Febriansyah kepada IDN Times, Jumat (19/8/2022).