Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dosen Kasus Chat Mesum Unsri Menang Banding, Hukuman Menjadi 4 Tahun

RG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus chat mesum yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (38), melakukan banding putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menghukumnya delapan tahun penjara pada 30 Mei 2022 lalu.

Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memutuskan pengurangan masa tahanan terhadap Reza hanya empat tahun penjara, atau setengah dari massa hukuman awal yang harus dijalani sebelumnya.

"Iya betul, dari delapan tahun turun ke empat tahun. Hasil banding PT keluar dua hari lalu," ungkap Ghandi Arius, kuasa hukum Reza, Rabu (17/8/2022).

1. Putusan banding jadi sinyal kasus kliennya dipaksakan

RG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Menurut Ghandi, putusan hukum terhadap dosen Fakultas Ekonomi Unsri non aktif tersebut sejak awal terasa sangat berat. Dirinya menilai, apa yang diputuskan Hakim PN Palembang tidak sesuai dengan rasa keadilan. Ghandi bahkan menilai jika kasus kliennya terlalu dipaksakan sejak awal.

"Sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," ujar dia.

2. Bakal ajukan banding lagi dengan Kasasi ke MA

Dosen Unsri RG saat melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual. Terlapor ditemani sang istri dan pengacaranya (IDN Times/istimewa)

Menurut Ghandi, pihaknya kembali akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah banding itu ditujukan agar kliennya terbebas dari hukuman.

"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan Kasasi, karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," ujar dia.

3. RG dapat potongan setengah masa hukuman

Dosen Unsri RG saat melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual. Terlapor ditemani sang istri dan pengacaranya (IDN Times/istimewa)

PT Palembang nomor 123/PID/2022/PT Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Palembang.

Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek, atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

PT Palembang menjatuhkan pidana empat tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us