Belum Masa Kampanye, Palembang Diserbu Baliho Bacaleg dan Bacakada

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) menyoroti mulai ramainya pamplet dan spanduk dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) maupun Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) bertebaran di sudut kota. Hal ini dinilai telah menyalahi aturan, lantaran saat ini dinilai belum memasuki masa kampanye.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat melalui Satpol PP, karena pemasangan (spanduk-pamplet) dapat melanggar perda atau peraturan bupati maupun wali kota," ungkap Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Rabu (28/7/2023).
1. Saat ini parpol hanya diizinkan melakukan pendidikan politik di internal

Naafi mengatakan, masa kampanye akan berlangsung empat bulan mendatang atau 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk itu pihaknya meminta kepala Bacaleg maupun Cakada untuk tidak memasang Baliho, spanduk, dan pamplet disembarang tempat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25 disebutkan, parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye sebelum proses masa kampanye.
"Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera dan nomor urut, serta pertemuan terbatas," kata Naafi.
2. Semua pihak diminta menahan diri
.jpg)
Naafi berharap, Caleg, Cakada hingga Parpol untuk benar-benar memahami isi PKPU ada sehingga tidak ada pelanggaran. Ia pun meminta semua pihak untuk menahan diri sampai masuk masa kampanye yang telah diputuskan bersama.
"Termasuk juga berkampanye di media, penayangan iklan di media hanya berlangsung 21 hari sampai batas satu hari jelang massa tenang," jelas dia.
3. Bawaslu tunggu laporan masyarakat
.jpg)
Naafi menilai, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi, terhadap dugaan pelanggaran kampanye Bacaleg atau Cakada. Jikapun ada hanya sebatas laporan awal.
"Baru informasi awal di masyarakat dan biasanya melalui pesan singkat. Tetapi itu tetap kita jadikan informasi awal, untuk dikaji dan dinilai apakah memenuhi unsur pelanggaran baik administrasi, pidana ataupun aturan lainnya," ujar dia.