Belly Tertipu Beli Kamera Second, Pelaku Tilap Rp2,5 Juta

- Belly Casio (36) menjadi korban penipuan pembelian kamera second oleh terlapor IS (28) di Palembang.
- Terlapor menawarkan kamera second kepada Belly dan meminta transfer Rp2,5 juta ke rekeningnya untuk membawa kamera dari Lampung.
- Korban berharap pelaku ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara laporan sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang.
Palembang, IDN Times - Seorang pria bernama Belly Casio (36) warga Sukabangun II Palembang, menjadi korban penipuan pembelian satu unit kamera second yang dilakukan terlapor IS (28).
Kejadian tersebut bermula saat korban memperbaiki kameranya kepada terlapor. Namun perbaikan kamera tersebut tak kunjung selesai diperbaiki.
"Janjinya tiga hari untuk diperbaiki tapi tak kunjung selesai. Akhirnya terlapor itu menawarkan kamera second kepada saya," ungkap Belly usai membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (13/3/2024).
1. Terlapor sebut kameranya berada di Lampung

Belly pun mengatakan saat itu terlapor mengaku kamera penganti berada di Lampung. Kamera itu rencananya akan dibawa ke Palembang jika Belly membayarnya.
"Dia bilang bayar dulu karena saat itu dia sedang mudik ke Lampung, dan barangnya dia bawa dari Lampung. Karena saat itu saya sangat membutuhkan kamera, jadi saya kirim uang Rp2,5 juta ke nomor rekening yang diberikan terlapor," jelas dia.
2. Terlapor menghilang usai terima uang

Usai mengirimkan uang tersebut, Belly masih sempat berkomunikasi dengan terlapor. Pelaku berjanji akan membawa kamera tersebut ke Palembang keesokan harinya.
"Saya tunggu-tunggu tapi tidak ada kabar juga. Akhirnya saya datangi kontrakannya. Ternyata kata pemilik kontrakan, terlapor itu sudah pindah karena habis waktu kontrak. Nomor telponnya juga tidak bisa lagi dihubungi," ujar dia.
Akibat kejadian korban harus kehilangan uang senilai Rp2,5 juta dan unit kamera yang dibawa oleh terlapor. Dia berharap dengan laporannya, pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya harap pelaku berinisial IS dapat segera ditangkap oleh polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Belly Casio.
3. Polisi sudah terima laporan korban
Sementara laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang karena tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Menurut pihak SPKT, laporan Belly Casio akan ditindaklanjuti ke unit Reskrim Polrestabes Palembang.