Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bela Mertua, Pria di OKI Tembak Tetangga Dengan Senapan Angin

ilustrasi Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Tersangka bernama Novel ditangkap polisi usai menembak korban E dengan senapan angin di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir.
  • Penembakan terjadi saat tersangka hendak membela mertuanya yang sedang berkelahi dengan korban yang membawa celurit.
  • Korban terluka akibat tembakan tersebut dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk operasi pengangkatan peluru di perutnya.

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Seorang pria di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI) bernama Novel ditangkap Satreskrim Polres OKI usai melakukan penembakan menggunakan senapan angin. Tersangka berkilah hendak membela mertuanya yang sedang berkelahi dengan korban berinisial E hingga terpaksa melakukan penembakan.

Korban diketahui membawa celurit hingga menyebabkan tersangka maju untuk membela mertuanya. Awalnya, tersangka hendak memberi peringatan, namun nahas tembakan tersebut menyebabkan korban terluka.

"Tersangka sempat meletuskan tembakan dua kali. Tembakan pertama tidak kena, kemudian ditembakan kedua akhirnya korban terkena tembakan di perut," ungkap Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, Senin (12/5/2025).

1. Tersangka melepaskan tembakan ke arah korban

https://unsplash.com/@rockstaar_

Eko menjelaskan, kejadian keributan bermula saat mertua pelaku dan korban terlibat cekcok. Dari dalam rumah, pelaku pun menodongkan senapan angin dan mengarahkan bidikan kepada korban.

"Tersangka melepaskan tembakan. Korban yang menyadari terkena tembakan langsung melarikan diri ke rumah kepala desa," jelas dia.

2. Tersangka merasa mertuanya terancam

Ilustrasi korban penembakan. (Dok. iStock)

Dari penembakan tersebut, korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk menjalani pengangkatan peluru yang bersarang di perutnya. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Motifnya, tersangka membela mertuanya yang saat itu sedang berkelahi. Karena terancam korban membawa celurit tersangka pun akhirnya menembak," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara lima tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-undang darurat serta pasal 351 tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Perut kiri korban mengalami luka tembak dan telah dilakukan operasi di Palembang. Saat ini kami masih mendalami kasus ini terkait ada tidaknya pelaku lainnya," jelas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us