Palembang, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menemukan sekitar 30 persen produk makanan dijual bebas masuk dalam kategori tak memenuhi standar. Standar itu merupakan pelaku usaha dan bisnis yang tidak memenuhi proses administrasi dari BBPOM.
"Ada 30 persen produk makanan masih belum memenuhi standar administrasi dan 5 persen di antaranya tidak memenuhi syarat kesehatan," kata Kepala BBPOM Palembang Yeni Ardiati dalam keterangan rilis, Kamis (24/7/2025).