Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Sumsel Catat Ada 14 Laporan Soal Politik Uang

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Bawaslu Sumsel terima 14 laporan pelanggaran pemilu terkait politik uang dalam pilkada serentak 2024.
  • Praktik politik uang dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap pelanggaran berat yang mempengaruhi hasil suara.
  • KPU Sumsel merekomendasikan PSU di delapan TPS di Sumsel dan mencatat 12 ASN serta sembilan kepala desa yang melanggar aturan netralitas.

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel terus mendalami terkait pelanggaran pemilu yang terjadi selama masa pilkada serentak 2024. Hingga hari pencoblosan, Bawaslu Sumsel telah menerima sekitar 14 laporan mengenai pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan politik uang.

"Total ada 14 laporan yang masuk. Ada laporan terhadap paslon (cagub) 01 dan juga laporan terhadap paslon 03. Mereka ini saling lapor," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kurniawan, Kamis (5/12/2024).

1. Pemberi dan penerima politik uang terancam sanksi pidana

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kurniawan menjelaskan, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran politik uang baik menerima dan memberi dapat dikenakan sanksi pidana. Praktik politik uang ini dianggap pelanggaran berat dimana dapat mempengaruhi hasil suara.

"Praktik ini bisa dikatakan politik uang jika ada unsur ajakan," jelas dia.

2. Gelar PSU setelah temuan pelanggaran administrasi

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sedangkan terkait temuan pelanggaran administrasi dalam praktik pilkada 2024, pihaknya mengaku telah melakukan rekomendasi kepada KPU untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Usai dilakukan PSU tersebut pihaknya memastikan tidak ada lagi temuan pelanggaran administrasi.

"Setelah dilakukan PSU belum ada pelanggaran administrasi lagi," ungkap dia.

3. Bawaslu Sumsel temukan pelanggaran netralitas ASN dan Kades selama pilkada

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sumsel merekomendasikan pelaksanaan PSU di delapan TPS di Sumsel. Kedelapan TPS tersebar di Pagar Alam satu TPS, Palembang lima TPS dan OKI tiga TPS. Pelaksanaan PSU tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku beberapa hari setelah adanya temuan pelanggaran.

Terkait netralitas ASN dan kepala Desa, Bawaslu mencatat ada 12 ASN yang diperiksa dan direkomendasikan ke BKN untuk diberikan sanksi lantaran melanggar aturan netralitas. Sedangkan pelanggaran kepala desa (kades) pihaknya mencatat ada sembilan laporan yang masuk.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us