Bawaslu OKU Dalami Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis

- Bawaslu OKU mendalami dugaan keterlibatan oknum ASN dalam politik praktis di salah satu kecamatan Peninjauan OKU.
- Setelah memeriksa keterangan panwascam, Bawaslu akan memanggil dua orang ASN yang diduga terlibat politik praktis dalam dukung mendukung salah satu paslon bupati.
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi meminta ASN untuk menjaga netralitas jelang pilkada dan akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan.
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) akan mendalami dugaan keterlibatan oknum ASN dalam politik praktis terjadi di salah satu kecamatan Peninjauan OKU. Meski belum ada laporan secara resmi, pihaknya akan melakukan pengecekan ke panwascam yang ada guna memastikan keterlibatan yang ada.
"Kita akan mengkroscek terlebih dahulu. Yang pasti kita akan mengecek ke panwascam terkait hal ini," ungkap Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, Senin (14/10/2024).
1. Bawaslu akan panggil kedua oknum ASN

Yudi menerangkan, setelah memeriksa keterangan panwascam tersebut pihaknya akan memanggil dua orang ASN yang diduga terlibat politik praktis dalam dukung mendukung salah satu paslon bupati.
"Jika memang terbukti kita akan mengeluarkan rekomendasi ke BKN melalui Pemda setempat," jelas dia.
2. ASN tak netral akan dibina

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi meminta ASN untuk menjaga netralitas yang ada jelang pilkada. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis dianggap dapat menjadi sumber kerawanan Pilkada sehingga, para ASN yang dianggap tak netral dapat mendapatkan sanksi.
"Sekda Sumsel sudah selalu mengingatkan untuk menjaga netralitas itu. Kita kan selalu melakukan pembinaan (kepada ASN)," jelas Elen.
3. Netralitas ASN diatur dalam UU

Elen menjelaskan, aturan mengenai larangan terlibat politik praktis sudah sering diingatkan kepada para ASN. Aturan tersebut bahkan, telah diatur dalam UU RI nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Netralitas itu sudah ada aturannya, pengawasan juga sudah ada, pembinaan juga sudah dilakukan," ungkap dia.
Dirinya pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada ASN yang melakukan pelanggaran selama pilkada berlangsung. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas.
"Teman-teman (wartawan) awasi saja, kalau ada fakta di lapangan tidak netral kita proses," jelas dia.