Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baru Bebas Penjara, Pemuda Kertapati Malah Maling di Rumah Polisi

Intinya sih...
  • Pemuda RR (19) ditangkap kembali setelah mencuri solar dan dongkrak mobil di rumah seorang polisi di Ogan Ilir.
  • Aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan tanpa perlawanan.
  • Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pemuda warga Kertapati Palembang berinisial RR (19) yang baru saja lepas menjalani hukuman penjara kembali ditangkap polisi. Pasalnya, tersangka RR kedapatan mencuri di rumah seorang polisi di wilayah Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (28/4/2025) kemarin.

"Tersangka masuk ke dalam perkarangan rumah korban yang kebetulan seorang anggota polisi. Dirinya lalu mencuri satu potongan besi, satu buah dongkrak mobil, serta menyedot 40 liter solar dari tangki truk milik korban," ungkap Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari, Selasa (29/4/2025).

1. Tersangka ditangkap tak jauh dari rumah korban

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada pukul 01.30 WIB, dengan cara masuk ke perkarangan rumah korban. Dalam aksinya, tersangka melakukan pencurian bersama dua rekannya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah mendapat laporan korban kami bergerak cepat. Berkat informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan, Tim Panther berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian," jelas dia.

2. Tersangka jalani pemeriksaan di Polsek Pemulutan

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah, satu buah dongkrak mobil, satu jerigen, serta potongan besi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Pemulutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka RR merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja keluar dari masa hukuman," jelas dia.

3. Polisi buru dua pelaku lain

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan para pelaku," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us