Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bapenda Sumsel Klarifikasi Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kepala Bapenda Sumsel membantah adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang beredar di masyarakat.
  • Program pemutihan pajak masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah daerah, tanpa kepastian kapan dimulai.
  • Samsat di Sumatra Selatan akan libur selama dua hari untuk menyambut perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-79.

Palembang, IDN Times – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Selatan mengklarifikasi kabar terkait rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor yang beredar di masyarakat. Berdasarkan informasi yang tersebar, program pemutihan ini dikabarkan akan berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Namun, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai program tersebut. "Kami belum menerima informasi resmi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor," ungkap Rizwan pada Kamis (15/8/2024).

1. Bapenda masih tunggu keputusan resmi

Foto beredar terkait pemutihan pajak (Dok: istimewa)

Rizwan menjelaskan bahwa program pemutihan pajak tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kapan program tersebut akan dimulai.

"Jika ada keputusan atau pengumuman resmi, kami akan segera memberitahukannya kepada publik," tambahnya.

2. Pelayanan Samsat akan libur dua hari

ilustrasi pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat. (dok. Samsat)

Di sisi lain, dalam rangka menyambut perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-79, pelayanan Samsat di wilayah Sumatra Selatan akan diliburkan selama dua hari. Libur ini merupakan hasil keputusan bersama antara Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda, dan Jasa Raharja.

"Pelayanan kantor Samsat akan libur operasional memperingati Hari Kemerdekaan dan cuti bersama pada 17-18 Agustus 2024. Pelayanan akan dibuka kembali pada Senin, 19 Agustus 2024," jelas Rizwan.

3. Informasi terkait pemutihan pajak di Sumsel

Pos Pelayanan Cek Fisik di SAMSAT Renon (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa program pemutihan pajak ini akan mencakup diskon 50 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda untuk tunggakan PKB, diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program pemutihan pajak telah diadakan selama tiga tahun terakhir sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Namun, Bapenda Sumsel belum dapat mengonfirmasi apakah program serupa akan kembali diberlakukan tahun ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah terkait program pemutihan pajak ini. Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi," pungkas Rizwan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us