Bakar Lahan untuk Buka Kebun, 3 Orang di Muara Enim Ditangkap Polisi

Muara Enim, IDN Times - Tiga dari lima orang warga pelaku pembakaran lahan untuk dijadikan areal perkebunan seluas 4 hektar di Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap oleh anggota Polres Muara Enim.
Pelaku yakni berinisial DS, F, dan B. Sedangkan rekannya berinisial R dan U masih buron. Kelima pelaku merupakan warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
1. Warga membandel meski sudah diperingatkan

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, ketiganya terbukti telah melakukan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk membuka perkebunan.
"Padahal sosialisasi dan peringatan larangan membuka lahan hutan atau perkebunan dengan cara dibakar telah disampaikan Bhabinkamtimas dan Babinsa, tapi sepertinya masih ada saja yang nekat," ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
2. Lahan yang dibakar terpantau dari patroli udara

Kapolres menambahkan, perbuatan pelaku bisa diketahui dari informasi masyarakat bahwa ada yang membuka ladang dengan cara dibakar. Kemudian Satgas Karhutla Sumsel melakukan patroli udara, hingga akhirnya ditemukan lahan yang dibakar.
"Mendapat informasi tersebut, kita langsung memerintahkan Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama anggota untuk mendatangi TKP," jelasnya
Saat di lapangan, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Polisi langsung memadamkan api di lokasi yang dibakar.
"Ketiga pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang dan diserahkan ke Satreskrim Polres Muara Enim untuk diperiksa. Sementara lokasi lahan yang terbakar berhasil dipadamkan oleh anggota Polsek Gelumbang bersama Tim Karhutla," tegasnya.
3. Pelaku karhutla terancam 10 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berencana akan membuka lahan perkebunan seluas 4 Ha. Adapun modus operandinya, para pelaku menumpukan potongan kayu yang telah ditebang beberapa tempat dan lalu dibakar.
"Namun aktivitas pelaku ini terpantau dari udara. Tidak berapa lama Tim Karhutla datang ke lokasi dan berhasil memadamkan api agar tidak membesar dan menyambar ke lahan lainnya," ungkapnya.
Kapolres kembali mengingatkan masyarakat Kabupaten Muara Enim agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebab, aktivitas membuka perkebunan atau lahan dengan cara membakar dilarang keras dan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.