Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Terdakwa IS (16) yang diduga menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban AA (13) dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang. Terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia
"Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia," ungkap JPU Kejari Palembang, Hutamrin, Selasa (8/10/2024).
Hutamrin menyampaikan, tak ada hal yang meringankan bagi JPU untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, dirinya dianggap sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan dimana korban diperkosa di dua TKP.
"Tidak ada kata lain perbuatan terdakwa dianggap sadis dan biadab. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," jelas Hutamrin.