Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat telah mengatur kebijakan baru keberangkatan penumpang di bandar udara sesuai Surat Edaran nomor 36 tahun 2022 tentang arus mudik lebaran.
Menurut Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Tommy Ariesdianto, penumpang yang akan bepergian selama periode mudik harus mematuhi syarat sesuai ketetapan.
"Aturan ini sudah berlaku berlaku mulai 5 April 2022," ujarnya, Kamis (7/4/2022).