Palembang, IDN Times - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatra Selatan (Sumsel), Yusri menyampaikan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak mengharuskan sistem Work From Home (WFH) kembali diberlakukan.
Menurut Yusri, hal terpenting yang dilakukan oleh pihaknya saat ini adalah contact tracing, menemukan orang-orang yang pernah melakukan kontak fisik dengan terdunga positif COVID-19.
"Tidak ada kewajiban WFH, namun perlu penelusuran kontak tracing lebih ketat. Apalagi bagi karyawan yang kontak erat dengan pihak positif dan pernah berbicara kurang dari satu meter," ujarnya dalam konferensi virtual, Minggu (19/7/2020).
