Infografis : Ilustrasi Kalender jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (IDN Times/Richard Kaisiepo)
Selain itu, ASN tidak boleh mengambil jatah cuti tahunan. Pengambilan jatah cuti tahunan hanya bisa dilakukan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
"ASN tidak diizinkan mengambil cuti sekaligus, sebab nanti ditakutkan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal karena terlalu lama cuti. Dikhawatirkan ada masyarakat yang komplain," tegasnya.
Pihaknya akan memberi sanksi bagi ASN yang molor melebihi cuti yang telah ditetapkan. Jadi nanti jika ada ASN yang tidak patuh, Beni menyiapkan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila ada ASN yang menambah libur lebaran sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS. Adapun sanksinya dari yang ringan sampai yang berat," terang Beni.