Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang gagal mengeksekusi tiga ruko milik pendiri sekaligus Komisaris maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendri Lie. Kegagalan dalam mengeksekusi properti milik Hendri Lie terjadi usai pihak PN Palembang dihalangi oleh kuasa hukum terdakwa dan masa yang menolak penyitaan tersebut.
Penyitaan tersebut dinilai kuasa hukum Hendri Lie, Donny Sutadi tidak berkaitan dengan perkara yang tengah membelit kliennya dalam pusaran korupsi timah. Adapun penyitaan yang dilakukan PN Palembang terkait pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) tahun 2016.
"Orangnya memang sama, tapi khusus untuk tiga objek ruko yang saat ini kami tolak eksekusinya tidak berkaitan dengan perkara korupsi timah," jelas Donny, Rabu (12/2/2025).
