Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Aset Terdakwa Korupsi Timah Hendri Lie Gagal Dieksekusi di Palembang

Eksekusi aset milik komisaris maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendri Lie (Dok: ist)
Intinya sih...
- Pengadilan Negeri Palembang gagal mengeksekusi tiga ruko milik Hendri Lie karena dihalangi oleh kuasa hukum terdakwa dan masa yang menolak penyitaan tersebut.
- Kuasa hukum Hendri Lie, Donny Sutadi, menyatakan bahwa penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah, melainkan terkait pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) tahun 2016.
- Nilai lelang yang dilakukan pihak bank dinilai tidak wajar oleh Donny Sutadi karena hanya memberikan nilai Rp5 miliar padahal ketiga ruko memiliki nilai Rp11 miliar.
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang gagal mengeksekusi tiga ruko milik pendiri sekaligus Komisaris maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendri Lie. Kegagalan dalam mengeksekusi properti milik Hendri Lie terjadi usai pihak PN Palembang dihalangi oleh kuasa hukum terdakwa dan masa yang menolak penyitaan tersebut.
Penyitaan tersebut dinilai kuasa hukum Hendri Lie, Donny Sutadi tidak berkaitan dengan perkara yang tengah membelit kliennya dalam pusaran korupsi timah. Adapun penyitaan yang dilakukan PN Palembang terkait pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) tahun 2016.
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
EditorRangga Erfizal
Follow Us