Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah tersebut menjadi patokan bagi dewan pengupahan ditingkat provinsi untuk membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
"Kita menunggu rumusan dan aturan teknis lebih lanjut. Nilai UMP dan kondisi setiap provinsi pasti berbeda. Kita belum dapat memastikan persentase kenaikan diterapkan sama atau tidak," jelas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, Senin (2/12/2024).
