Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Api Knalpot Motor Picu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang

Api Knalpot Motor Picu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang
Polisi saat mengamankan TKP sumur minyak Ilegal terbakar di Keluang (Dok. Polres Muba)
Intinya Sih
  • Nizar (37) ditangkap terkait kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin
  • Kasatreskrim Polres Muba menyatakan kebakaran disebabkan percikan api dari knalpot sepeda motor
  • Tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan Nizar (37) terkait kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Minggu (26/1/2025).

Warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman ini merupakan pemilik sekaligus pengelola dari aktivitas illegal drilling yang memicu kebakaran hebat tersebut. Pelaku ditangkap di kediaman keluarganya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan tak lama setelah kasus kebakaran.

1. Percikan api knalpot menyambar aliran minyak

Polisi saat mengamankan TKP sumur minyak Ilegal terbakar di Keluang (Dok. Polres Muba)
Polisi saat mengamankan TKP sumur minyak Ilegal terbakar di Keluang (Dok. Polres Muba)

Kasatreskrim Polres Muba, AKP Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, penyebab kebakaran diduga akibat percikan api dari knalpot sepeda motor dihidupkan oleh warga sedang memeras minyak di lokasi sumur ilegal.

"Percikan tersebut menyulut api yang kemudian membakar motor, menyambar aliran minyak, hingga akhirnya menjalar ke bak penampungan minyak dan sumur minyak tradisional," ujarnya Kamis (30/1/2025).

2. Polisi tegasnya tak ada korban jiwa

Polisi mengamankan pelaku pemilik sumur minyak Ilegal terbakar di Keluang (Dok. Polres Muba)
Polisi mengamankan pelaku pemilik sumur minyak Ilegal terbakar di Keluang (Dok. Polres Muba)

Menanggapi isu adanya korban jiwa atas insiden kebakaran sumur minyak pada Minggu kemarin, pihaknya menegaskan sama sekali tidak ada.

"Untuk korban terkait kasus diatas gak ada ya. Lokasi kebakaran juga sudah kita segel dan diimbau bagi pemilik sumur lainnya untuk melakukan pembongkaran mandiri," tegasnya.

3. Tersangka dijerat UU Cipta Kerja hukuman 6 tahun penjara

ilustrasi tambang minyak (freepik.com/wirestock)
ilustrasi tambang minyak (freepik.com/wirestock)

Atas insiden kebakaran ini, tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 Tahun 2021 tentang Migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo4 02 tahun 22 tentang Cipta Kerja JO pasal 188 KUHPidana. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. 

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor bekas terbakar, sebuah tameng tidak bertali bekas terbakar, katrol bekas terbakar, canting bekas terbakar, satu set besi steger bekas terbakar, dan sebuah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan warna kehitaman diduga minyak mentah," ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yuliani
Martin Tobing
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More