Lubuk Linggau, IDN Times - Ribuan guru di Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa (2/5/2023). Kedatangan mereka sebagai aksi solidaritas terkait proses hukum guru honorer bernama Sularno di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Sularno sebagai guru PJOK didakwa menganiaya muridnya di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik, sehingga korban menderita memar di pinggang pada Oktober 2022 lalu.
Sularno dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.