Palembang, IDN Times - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada anggota Polres Lahat, Brigadir Pol AN.
AN menjadi tersangka karena membakar mantan pacarnya hingga korban mengalami luka bakar hampir 80 persen, dan korban nafas terakhir pada Jumat (25/3/2022).
"Kapolda menyampaikan tersangka pasti di-PTDH. Sekarang tinggal menunggu tersangka sembuh dan dilakukan sidang pidana umum lalu sidang disiplin," ungkap Supriadi, Senin (28/3/2022).