Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anak Dipukuli Tetangga Saat Main Layangan, Ibu Lapor ke Polisi

ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)
ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)
Intinya sih...
  • Dina melaporkan penganiayaan anaknya, R (9), oleh tetangga paruh baya ke polisi.
  • R dipukuli saat bermain layangan dan mengalami luka sobek pada hidung serta lebam di kepala.
  • Kepala SPKT Polrestabes Palembang menyebut pelaku terancam Pasal 80 UU 35/2014 KUHP tentang Perlindungan Anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga bernama Dina Maryani (40) melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya, R (9), ke polisi. Dina tidak terima anaknya dipukuli oleh tetangganya DA, seorang pria paruh baya, saat sedang bermain layangan.

"Anak saya lagi main layangan terus didatangi dia (terlapor) dan memukul anak saya hingga alami luka-luka," ungkap Dina, Rabu (31/7/2024).

1. Korban dianiaya saat bermain layangan

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)

Dina menjelaskan bahwa awalnya anaknya bermain layangan dan mengejar layangan putus bersama anak DA. R berhasil mendapatkan layangan tersebut, tetapi anak terlapor tidak terima dan mengadu ke orang tuanya. DA kemudian datang dan melakukan pemukulan terhadap R.

"Mendengar laporan itu, orang tua terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap anak saya," jelas Dina.

2. Korban alami luka sobek di bagian hidung

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut cerita sang Ibu, R hanya bisa diam saat DA memarahinya dan menggunakan kekerasan. Akibat kejadian ini, R mengalami luka sobek pada hidung dan luka lebam pada bagian kepala.

"Saya harap pelaku bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Dina.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pelaku pun terancam dikenakan Pasal 80 UU 35/2014 KUHP tentang Perlindungan Anak.

3. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindakan kekerasan terhadap anak

ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)
ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
WhatsApp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: Komnas Perempuan
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

WhatsApp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel, Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telepon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us