Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan di Lubuk Linggau

- IF (22) ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuk Linggau setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur AS (6) di toko kelontong.
- Tersangka memberi korban uang 1.000 dan meminta untuk tidak bercerita mengenai perbuatan pencabulannya.
- Polisi menangkap IF di SPBU Kelurahan Taba Jemekeh dan ia terancam pidana penjara 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak.
Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pemuda berinisial IF (22) ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuk Linggau setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (6). Kejadian pencabulan tersebut dilakukan di sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Yos Sudarso Lubuk Linggau saat korban tengah berbelanja, Rabu (25/9/2024).
"Tersangka sudah kita amankan setelah polisi mendapat laporan orang tua korban," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, Senin (30/9/2024).
1. Modus korban diberi Rp1.000 untuk tak bercerita

Tersangka IF diketahui merupakan karyawan di toko kelontong tersebut. Saat itu, dirinya sedang menjaga toko ketika sang pemilik toko tak berada di lokasi.
Korban datang seorang diri dan berencana membeli rokok yang dititip orang tuanya. Mengetahui kondisi toko sepi, tersangka pun menarik korban masuk ke dalam toko hingga terjadi perbuatan pencabulan.
"Tersangka memberi korban uang 1.000 dan meminta dirinya untuk tak bercerita mengenai apa yang sudah terjadi," ujar dia.
2. Orang tua korban curiga uang bertambah

Sepulang ke rumah, korban pun menyerahkan rokok dan uang kembalian kepada orang tuanya sebesar Rp3.000. Saat itu, orang tua korban curiga lantaran uang yang diberikan oleh korban bertambah Rp1.000. Padahal saat meyuruh korban membeli rokok dirinya memberikan uang Rp7.000.
"Dari sana korban menceritakan uang itu didapat dari tersangka," jelas dia.
Karena curiga, orang tua korban pun menanyakan kepada AS mengenai kejadian yang terjadi. Akhirnya korban pun menceritakan seluruh kejadian yang terjadi di TKP.
"Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelas dia.
3. Tersangka terancam pidana 15 tahun

Dari laporan itu, polisi pun bergerak menangkap tersangka IF. Ia ditangkap saat berada di salah satu SPBU di kawasan Kelurahan Taba Jemekeh.
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara 15 tahun penjara dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593.



















