Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin, resmi melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengajukan pembebasan.
Alex Noerdin yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE, merasa tak bersalah dalam kedua kasus yang menjerat dirinya.
"Tidak ada satu pun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri," ungkap pengacara Alex Noerdin, Redho Junaidi, Kamis (6/10/2022).